Medan (Satu Nusantara News) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan membagikan 300 matras baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Medan, Selasa (16/01).
“Terima kasih kepada Ditjenpas. Kami harap WBP Kelas I Medan dapat menjaga dan memanfaatkan matras ini sebaik-baiknya,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya ketika menyerahkan matras kepada perwakilan WBP.
Maju Amintas menjelaskan pemenuhan hak-hak WBP tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP Pasal 7 tentang Pemberian Perlengkapan Tidur.
“Semoga dengan adanya bantuan matras ini dapat menciptakan kondisi kamar hunian yang tertata lebih rapi dan seragam, serta mewujudkan pelayanan merata kepada seluruh WBP,” Kalapas Kelas I Medan.
Sebelumnya, 300 matras untuk WBP Kelas I Medan diterima dengan baik oleh Kepala Subbag Umum, Devi Fajaria Tampubolon.
Selanjutnya, matras-matras tersebut dicatat sebagai Barang Milik Negara di Lapas Kelas I Medan.
Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan, Eben Haezer Depari, Kepala Seksi Perawatan, Rudi Icuana Sembiring, Kepala Regu Pengamanan, Danny P. Tarigan, dan Jajaran Perawatan.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...