Medan (Satu Nusantara News) – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara melakukan sidang pemeriksaan notaris bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (25/11).
Kewenangan MKNW tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pelaksanaan sidang oleh MKNW untuk memenuhi permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Notaris ini juga sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Pada sidang tersebut dari 13 orang Notaris yang dipanggil, hadir delapan orang Notaris memenuhi panggilan MKNW.
Sebagai Majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem (Unsur Pemerintah), AKBP Ramles Napitupulu (Unsur Ahli), dan dari unsur Notaris Suprayitno, Rudy Haposan Siahaan.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan tertib, selesai melakukan pemeriksaan maka Majelis mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil kesimpulan terkait dengan pemberian persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum.
Terhadap Notaris yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ke dua untuk dilakukan pemeriksaan.
PLN UP3 Padangsidimpuan perkuat sinergi dengan Polres Madina tingkatkan keamanan sistim kelistrikan bagi masyarakat
Mandailing Natal (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan terus memperkuat sinergi lintas kelembagaan...









