Sibolga (Satu Nusantara News) – Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga, Memori Eva Ulina Panggabean, SH, M.Kn dan Drs H Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP, nomor 4 menolak/memprotes sehubungan dengan adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga yang mengagendakan debat visi misi paslon hanya satu kali pada Pilkada tahun 2024 ini.
Tim Pemenangan Paslon Nomor 4, Memori Eva Ulina Panggabean dan H. Ahmad Sulhan Sitompul, Rabu (30/10) meminta KPU Kota Sibolga mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 19 bahwa Debat Maksimal dilakukan tiga kali sesuai dengan ketentuan yang ada dan bukan kembali mempertanyakan kepada utusan Paslon LO (Leason Officer) yang tidak dapat mengambil keputusan.
Meminta kepada KPU Kota Sibolga melaksanakan Amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian disampaikan.Terimakasih.
Tembusan disampaikan kepada KPU Pusat, Bawaslu Pusat, KPU Provinsi Sumut, Bawaslu Provinsi Sumut, DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut, dan Bawaslu Kota Sibolga.
Wali kota Medan: Semoga kepala daerah yang baru lebih baik lagi
Medan (Satu Nusantara News) - Wali kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap semoga kepala daerah yang baru terpilih untuk...