Medan (Satu Nusantara News) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan anggaran Rp 67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah tahun 2026.
“Bantuan tersebut merupakan salah satu program prioritas daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut melalui skema dana hibah,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprov Sumut, Syahrial Effendi Pane, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (9/9).
Ia menyebutkan, sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut.
“Belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11 persen atau sebesar Rp 23.029.000.000,” ucapnya.
Syahrial menjelaskan, proses pengajuan bantuan hibah rumah ibadah diawali dengan permohonan dari calon penerima, baik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, Biro Kesra Setdaprov Sumut melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan sebelum usulan tersebut diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas dalam KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi renovasi dan pembangunan masjid. Penerima hibah juga tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.
“Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya,” ucap Syahrial.
Besaran bantuan untuk setiap rumah ibadah berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan. Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, sedangkan pembangunan fisik keseluruhan masjid dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp 1 miliar.
“Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan podasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut, kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya,” kata Syahrial.
Ia menambahkan, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Biro Kesra Setdaprov Sumut berkomitmen terus menyalurkan bantuan bagi rumah ibadah di Sumut sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.”Sepanjang masyarakat bermohon bantuan, kita lakukan survei lokasi dan kita sesuaikan juga dengan kemampuan anggaran Sumut,” kata Syahrial.(Rel)
Dishub Sumut siapkan 33 bus perintis gratis untuk pelajar di lima kabupaten
Medan (Satu Nusantara News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan 33 unit bus perintis gratis pada 2026 yang...









