Medan (Satu Nusantara News) – Tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul, karena perlu biaya pengobatan anak, akhirnya dibebaskan melalui Restoratif Justice (RJ) dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, di Medan, Senin (24/11) memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan.
Keputusan itu dilakukan setelah Kajati Sumut Harli Siregar, bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Undang Mugopal.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 September 2025 di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul. Kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri.
Terhadap tersangka Rizky Inanda dan tersangka Suhendri dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan, mengatakan alasan penerapan RJ dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai fakta belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain
Tersangka Rizky sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian, namun nekat mencuri untuk memenuhi biaya pengobatan anaknya. Kemudian ke dua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka.
Tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah, meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui RJ.
“Antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung,” ujarnya
Indra menambahkan, bahwa penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan peraturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” kata Indra.
Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.(MN
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









