Kamis, April 23, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Perlu biaya pengobatan anak nekat curi sepeda motor dan dibebaskan melalui Restoratif Justice

Munawar by Munawar
November 26, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar .Satunusantara news/HO-Penkum Kejati Sumut).(tengah)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar .Satunusantara news/HO-Penkum Kejati Sumut).(tengah)

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul, karena perlu biaya pengobatan anak, akhirnya dibebaskan melalui Restoratif Justice (RJ) dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, di Medan, Senin (24/11) memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan.
Keputusan itu dilakukan setelah Kajati Sumut Harli Siregar, bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Undang Mugopal.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 September 2025 di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul. Kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri.
Terhadap tersangka Rizky Inanda dan tersangka Suhendri dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan, mengatakan alasan penerapan RJ dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai fakta belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain
Tersangka Rizky sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian, namun nekat mencuri untuk memenuhi biaya pengobatan anaknya. Kemudian ke dua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka.
Tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah, meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui RJ.
“Antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung,” ujarnya
Indra menambahkan, bahwa penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan peraturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” kata Indra.
Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.(MN

Previous Post

Kepala Sekolah SMAN 1 Nias Selatan sampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumut

Next Post

Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah Medan dipenuhi semangat antusiasme para santri

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah Medan dipenuhi semangat antusiasme para santri

Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah Medan dipenuhi semangat antusiasme para santri

Apresiasi konsep pendidikan Al Fatih Medan siswa SMP dan SMA diharapkan jadi pemimpin masa depan

Apresiasi konsep pendidikan Al Fatih Medan siswa SMP dan SMA diharapkan jadi pemimpin masa depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In