Medan (Satu Nusantara News) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara menegaskan bahwa listrik ilegal sangat berbahaya karena umumnya tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan, penggunaan kabel tanpa isolasi memadai, beban berlebih, serta sistem pengaman arus yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan korsleting listrik, sengatan listrik fatal, hingga kebakaran hebat.
“Upaya penertiban listrik ilegal dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan peraturan, melainkan sebagai bentuk perlindungan keselamatan masyarakat,” kata General Manajer PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, di Medan, Senin (26/01).
Ia menyebutkan, praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta keandalan sistem kelistrikan. Sambungan listrik tidak sah, instalasi tidak standar, hingga manipulasi alat ukur terbukti menjadi salah satu pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, khususnya di kawasan padat penduduk.
“Kami ingin menegaskan bahwa listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risiko ini bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ucap Mundhakir.
Ia menjelaskan, PLN mencatat bahwa praktik pencurian listrik menimbulkan dampak luas, antara lain meningkatkan risiko kebakaran rumah dan fasilitas umum, membahayakan nyawa penghuni, terutama anak-anak dan lansia, mengganggu keandalan pasokan listrik pelanggan lain akibat ketidakseimbangan beban, dan menimbulkan kerugian negara yang berdampak pada kualitas layanan publik.
“Ketika satu pihak menggunakan listrik secara ilegal, ada pihak lain yang dirugikan. Ini bukan hanya soal listrik, tetapi soal keadilan dan keselamatan bersama,” tambah Mundhakir.
PLN menegaskan bahwa pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan atau denda.
Selain itu, melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN berwenang melakukan pengenaan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah, pembongkaran instalasi listrik ilegal, dan
pemutusan sementara hingga pemutusan permanen sambungan listrik,
Dalam konteks hukum pidana umum, praktik pencurian listrik juga dapat dikenakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pendekatan humanis dan ajakan kepatuhan
Meski tegas dalam penegakan peraturan, PLN tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.”Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke sambungan listrik resmi. Prosedurnya mudah, terjangkau, dan yang terpenting jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga hanya karena praktik listrik ilegal,” kata Mundhakir.
PLN UID Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal serta melaporkan indikasi praktik listrik ilegal melalui kanal resmi PLN demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(MN)
PT PLN Sumut resmikan SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging di Lingkungan Polda Sumut
Medan (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumut meresmikan Stasiun...









