Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home EKONOMI

PLN UID Sumut tegaskan listrik ilegal sangat berbahaya karena tidak penuhi standar keselamatan ketenagalistrikan

Munawar by Munawar
Januari 27, 2026
in EKONOMI
0
Petugas PLN UID Sumut mengedepankan sikap PS4 , saat melakukan pemeriksaan ke rumah warga pelanggan listrik.(Satunusantara.news/HO-Humas PLN UID Sumut).

Petugas PLN UID Sumut mengedepankan sikap PS4 , saat melakukan pemeriksaan ke rumah warga pelanggan listrik.(Satunusantara.news/HO-Humas PLN UID Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara menegaskan bahwa listrik ilegal sangat berbahaya karena umumnya tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan, penggunaan kabel tanpa isolasi memadai, beban berlebih, serta sistem pengaman arus yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan korsleting listrik, sengatan listrik fatal, hingga kebakaran hebat.
“Upaya penertiban listrik ilegal dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan peraturan, melainkan sebagai bentuk perlindungan keselamatan masyarakat,” kata General Manajer PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, di Medan, Senin (26/01).
Ia menyebutkan, praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta keandalan sistem kelistrikan. Sambungan listrik tidak sah, instalasi tidak standar, hingga manipulasi alat ukur terbukti menjadi salah satu pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, khususnya di kawasan padat penduduk.
“Kami ingin menegaskan bahwa listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risiko ini bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ucap Mundhakir.
Ia menjelaskan, PLN mencatat bahwa praktik pencurian listrik menimbulkan dampak luas, antara lain meningkatkan risiko kebakaran rumah dan fasilitas umum, membahayakan nyawa penghuni, terutama anak-anak dan lansia, mengganggu keandalan pasokan listrik pelanggan lain akibat ketidakseimbangan beban, dan menimbulkan kerugian negara yang berdampak pada kualitas layanan publik.
“Ketika satu pihak menggunakan listrik secara ilegal, ada pihak lain yang dirugikan. Ini bukan hanya soal listrik, tetapi soal keadilan dan keselamatan bersama,” tambah Mundhakir.
PLN menegaskan bahwa pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan atau denda.
Selain itu, melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN berwenang melakukan pengenaan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah, pembongkaran instalasi listrik ilegal, dan
pemutusan sementara hingga pemutusan permanen sambungan listrik,
Dalam konteks hukum pidana umum, praktik pencurian listrik juga dapat dikenakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pendekatan humanis dan ajakan kepatuhan
Meski tegas dalam penegakan peraturan, PLN tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.”Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke sambungan listrik resmi. Prosedurnya mudah, terjangkau, dan yang terpenting jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga hanya karena praktik listrik ilegal,” kata Mundhakir.
PLN UID Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal serta melaporkan indikasi praktik listrik ilegal melalui kanal resmi PLN demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(MN)

Previous Post

Pemko Banda Aceh kunjungan kerja ke Medan matangkan pelaksanaan rencana Pra Raker Komwil I Apeksi Tahun 2026

Next Post

PLN UP3 Rantauprapat laksanakan kegiatan Grebek Penyulang sebagai langkah pemeliharaan preventif dan terencana

Munawar

Munawar

Related News

PT PLN Sumut resmikan SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging di Lingkungan Polda Sumut

PT PLN Sumut resmikan SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging di Lingkungan Polda Sumut

by Munawar
Mei 9, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumut meresmikan Stasiun...

PLN UID Sumut catat lonjakan signifikan penggunaan SPKLU selama mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H

PLN UID Sumut salurkan bantuan bedah rumah kepada keluarga prasejahtera di Kabupaten Langkat

by Munawar
Mei 4, 2026
0

Langkat (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN...

PLN UID Sumut catat lonjakan signifikan penggunaan SPKLU selama mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H

PLN UID Sumut catat lonjakan signifikan penggunaan SPKLU selama mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H

by Munawar
Mei 4, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mencatat lonjakan signifikan penggunaan Stasiun Pengisian...

Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemprov Sumut raih penghargaan nasional

Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemprov Sumut raih penghargaan nasional

by Munawar
April 30, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih...

Next Post
PLN UP3 Rantauprapat laksanakan kegiatan Grebek Penyulang sebagai langkah pemeliharaan preventif dan terencana

PLN UP3 Rantauprapat laksanakan kegiatan Grebek Penyulang sebagai langkah pemeliharaan preventif dan terencana

PT PLN hadirkan keadilan negeri melalui Program SuperSUN bagi pendidikan di daerah terpencil Pulau Tamang Madina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In