Mandailing Natal (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 17 orang terkait dalam penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan, di Madina, Selasa (3/03) mengatakan sebelumnya sebanyak tujuh orang diamankan, namun berhasil dimankan 10 orang lagi, sehingga totlal seluruhnya mencapai 17 orang.
“Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” kata Sonny.
Ia menjelaskan, ke 17 orang yang diamankan itu, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah para terduga penambang emas ilegal dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.
“Artinya, 17 orang saksi ini akan kita bagi kluster-klusternya, apakah dia sebagai operator, apakah sebagai tenaga pekerja, apakah sebagai tukang masak, apakah sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara yang melibatkan lebih dari 200 personel. Tambang ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.
“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado,” kata Sonny.(MN)
Kantor Imigrasi Kelas I Medan amankan dua WNI yang masuk dalam daftar cekal di Bandara Kualana Namu
Deliserdang (Satu Nusantara News) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia yang masuk...









