Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untukaktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/03)
Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
Dalam proses pengamanan ekskavator tersebut, petugas sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan.
Meski demikian, situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator itu berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Madina.Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.(MN)
Kantor Imigrasi Kelas I Medan amankan dua WNI yang masuk dalam daftar cekal di Bandara Kualana Namu
Deliserdang (Satu Nusantara News) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia yang masuk...









