Medan (Satu Nusantara News) – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang wanita PPM (19) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pengedar narkoba jenis pil ekstasi ratusan butir.
“Awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat bahwa seorang wanita yang membawa narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/10).
Wahyudi menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang wanita PPM saat keluar dari pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personel dan menemukan barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan, saat pelaku PPM diinterogasi petugas secara mendalam, mengakui bahwa dirinya disuruh seseorang yakni P untuk mengantarkan barang bukti pil ekstasi ke Kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hadi.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...