Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas secara terukur terhadap 28 tersangka dari 14 kasus tindak pidana narkoba dalam periode bulan Juli hingga Minggu (20/10) dan berhasil menyita barang bukti berupa 175.000 kg sabu dan 39.000 butir pil ekstasi.
“Selamatkan generasi emas, Polda Sumut mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan termasuk penembakan pada bagian kaki,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/10).
Hadi menyebutkan, berdasarkan data yang dikeluarkan, sebanyak 28 tersangka dari 14 kasus telah ditindak secara terukur dengan langkah tegas, karena melawan petugas, melarikan diri dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga merinci hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang menangani sembilan kasus narkoba yang melibatkan 22 tersangka.
“Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 175.000 Kg sabu dan 39.000 butir pil ekstasi, menandai keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ucapnya.
Hadi menjelaskan, selain itu, Polrestabes Medan juga turut berkontribusi dengan mengamankan seorang tersangka dalam satu kasus, menyita 2.000 gram sabu sebagai barang bukti.
Di wilayah Asahan, Polres Asahan berhasil menangkap dua tersangka dalam satu kasus, dengan barang bukti 25.000 gram sabu yang berhasil diamankan.
Polres Tebing Tinggi juga tidak ketinggalan dalam upaya ini. “Mereka menangkap seorang tersangka dengan barang bukti berupa 10.000 gram sabu dan 28.000 butir pil ekstasi,”ujarnya.
Sementara itu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangani satu kasus lainnya dengan menyita 7.075 gram sabu. Di wilayah Padangsidimpuan, Polres setempat berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 27,47 gram sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita selama operasi ini mencapai 219.102,47 gram sabu dan 67.000 butir pil ekstasi, mencerminkan komitmen penuh Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. “Total barang bukti yang disita selama operasi ini mencapai 219,1 kg sabu dan 67.000 butir pil ekstasi,” kata mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumut berhasil mengungkap sejumlah besar tindak pidana narkoba dalam periode Juli hingga 19 Oktober 2024, dengan rincian yang mengejutkan mengenai jumlah kasus, tersangka, serta barang bukti yang disita.
Dalam periode ini, aparat berhasil mengungkap 1.684 kasus narkoba, dengan menahan 2.099 tersangka yang terlibat.
Jumlah kasus dan tersangka yang begitu besar menggambarkan upaya tanpa henti dan keberhasilan aparat dalam memerangi peredaran narkoba, menciptakan dampak signifikan bagi pemberantasan narkoba di wilayah ini.
Pada bulan Juli 2024, Polda Sumut berhasil mengungkap 497 kasus dengan 616 tersangka, menyita barang bukti berupa 24,15 kg sabu, 146,07 kg ganja, dan 39.369 butir pil ekstasi.
Pada bulan Agustus 2024, terjadi peningkatan kasus menjadi 498 kasus dengan 617 tersangka, disertai penyitaan barang bukti terbesar yaitu 125,77 kg sabu dan 209,18 kilogram ganja.
Memasuki bulan September 2024, tercatat 454 kasus dengan 566 tersangka, dengan barang bukti berupa 128,08 kilogram sabu, 27,34 kg ganja, serta 40.276 butir pil ekstasi.
Selain itu, terdapat penyitaan kokain sebanyak 1,56 kg pada bulan ini. Hingga 19 Oktober 2024, Polda Sumut telah menangani 235 kasus dengan 300 tersangka, dan menyita barang bukti berupa 271,63 kg sabu serta 3,64 kg ganja.
“Operasi tersebut menghasilkan penyitaan narkoba dalam jumlah besar, termasuk 549,61 kg sabu, 386,22 kg ganja, dan 1,56 kg kokain,” tegas mantan Wadir lantas Polda Kalteng.
Selain itu, aparat juga mengamankan 133.700 butir pil ekstasi.
Menurut Hadi, penyitaan dalam skala ini menandakan keberhasilan besar dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus menjadi langkah signifikan dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkotika,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...