Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024 mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 115 tersangka diantaranya 16 orang pemakai narkoba dan 99 orang jaringan narkotika dari berbagai wilayah di Provinsi Sumut.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 52,17 kg, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kg, pil ekstasi 39.070 butir, uang tunai Rp 8,9 juta serta barang bukti lainnya.
“Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumut,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan diterima, Senin (15/10).
Hadi menyebutkan, Polisi terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, berbagai penindakan terus dimaksimalkan.
Bahwa peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat.
“Polisi dengan segala resikonya tidak akan berkompromi untuk memberikan tindakan tegas terhadap terhadap para pelaku peredaran narkoba,” ucap Kabid Humas Polda Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...