Kamis, April 30, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut ungkap dua eksekutor pembakar wartawan di Kabupaten Karo

Munawar by Munawar
Juli 8, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kiri) didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan (kanan) saat menjelaskan pengungkapan eksekutor pembakar wartawan di Kabupaten Karo.(Satunusantara news/Humas Polda Sumut).

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kiri) didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan (kanan) saat menjelaskan pengungkapan eksekutor pembakar wartawan di Kabupaten Karo.(Satunusantara news/Humas Polda Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Kabanjahe (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dua orang eksekutor dugaan pembunuhan berencana dengan cara membakar terhadap wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Korban adalah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya, anak serta cucunya tewas mengenaskan pada Kamis (27/06) dini hari.
Dua orang pelaku sebagai eksekutor ditangkap tim gabungan dalam waktu hampir bersamaan di Kabupaten Tanah Karo. Pengungkapan itu dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan peristiwa kebakaran itu dilakukan dengan cara ilmiah menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
“Polda Sumut dalam mengungkap kasus kebakaran yang terjadi ini para penyidik mengedepankan cara-cara ilmiah (Scientific Crime Investigation). Tim Labfor bekerja mengumpulkan seluruh bukti yang ada di TKP lalu mengujinya menggunakan laboratorium,” ucap Agung, dalam keterangannya di Mapolres Karo, Senin (08/07).
Agung menyebutkan, cara ilmiah yang dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus kebakaran di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu dengan menguji hipotesa-hipotesa apakah peristiwa yang terjadi itu murni kejahatan atau bukan kejahatan.
“Dari hasil pengujian hipotesa-hipotesa penyebab kebakaran itu lalu dirumuskan dengan melakukan olah TKP mulai dari proses pemadaman, mengevakuasi dan mengotopsi korban serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Bahkan, untuk olah TKP dilakukan secara berulang kali untuk memastikan bukti yang ada di lokasi kebakaran,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam penyelidikan itu, penyidik melakukan pendalaman di luar TKP dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapat bukti ada dua orang yang mendatangi rumah korban pada 27 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB dini hari.
“Berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang didapat penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua orang inisial RAS dan YST pada 7 Juli 2024,” kata Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan.
Agung menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti dua botol minuman berjarak 30 meter berisi campuran pertalite dan solar yang digunakan untuk membakar rumah korban.
“Dari seluruh bukti-bukti yang didapat disimpulkan kebakaran yang terjadi karena faktor dibakar oleh dua orang tersebut,” ujarnya.
Kedua pelaku terbukti menyiramkan bahan bakar minyak di depan dan kamar korban sehingga menimbulkan kebakaran.
“Penyidik juga mendapatkan bukti kuat dari keterangan para saksi-saksi dan kedua pelaku membeli BBM untuk melakukan aksi pembakaran tersebut,” katanya.
Disinggung mengenai motif dari pembakaran itu, Kapolda Sumut menjawab penyidik masih bekerja mengembangkan kasus tersebut karena ada beberapa orang yang identitasnya telah dikantongi untuk segera ditangkap.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai eksekutor. Masih ada pelaku lain yang masih dikejar dan identitasnya telah diketahui,” katanya.
Kapolda Sumut menambahkan para pelaku pembakaran wartawan tersebut akan diberikan pasal seberat-beratnya.
Sebelumnya, kebakaran itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 sekira Pukul 03.30 WIB dini hari. Selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya SP (12) dan cucunya LS (3).

Previous Post

Kepala Staf Korem 033 Wira Pratama hadiri pelantikan siswa Dikmata TNI AL Satdik-1

Next Post

Judda Kamil jemaah haji tehnical landing asal Makasaar sudah sembuh dan nginap di Asrama Haji Medan

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
PPIH Debarkasi Medan jenguk jemaah haji technical landing asal Makassar di RSUD Amri Tambunan

Judda Kamil jemaah haji tehnical landing asal Makasaar sudah sembuh dan nginap di Asrama Haji Medan

Puspen TNI gelar Latihan Fungsi Teknis Penerangan TA 2024

Puspen TNI gelar Latihan Fungsi Teknis Penerangan TA 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In