Medan (Satu Nusantara News) – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap pencuri di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku IAG (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku IAG diringkus petugas setelah peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga di sekitar villa yang dibongkar pencuri. Kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deli Serdang,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (09/05).
Hadi menyebutkan pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.
Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Sabtu (04 Mei 4 Mei 2024).
“Dari tangan pelaku turu disita sejumlah barang bukti dan uang Rp 355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” katanya.
Kabid Humas menambahkan saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...