Medan (Satu Nusantara News) – Polisi menyatakan siap menindak tegas para jukir liar yang meresahkan dengan cara memaksa pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan hal itu, Jumat (05/04) menindaklanjuti kebijakan dari Pemkot Medan yang menggratiskan parkir di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
“Kalau ada jukir ilegal yang memaksa itu kami amankan,” ucapnya.
Teddy menyebutkan pihaknya tengah melakukan sosialisasi agar personel siap 1×24 jam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya jukir ilegal yang memaksa masyarakat mengeluarkan uang.
“Kami sampaikan sosialisasi ini sehingga petugas kami sudah siap 1×24 jam, apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan Kadis Perhubungan yang tidak menggunakan e-parking itu tidak boleh mengambil biaya, dan disampaikan free,” katanya.
Kapolrestabes mengatakan di luar e-parking itu semua bebas, tidak ada masyarakat membayar.
Namun, yang terjadi di lapangan, keberadaan parkir liar di tepi jalan masih menjamur mulai dari pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Tak jarang, jukir liar melakukan tindak kekerasan buat masyarakat.
“Jika ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan jukir ilegal, agar dapat mengadu dengan menelpon ke nomor 110, kami siap turun ke TKP,” kata Teddy.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan resmi menggratiskan biaya parkir di Kota Medan, mulai Selasa (02/04). Area bebas biaya parkir berlaku di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...