Belawan (Satu Nusantara News) – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka penadahan dalam pengembangan kasus pencurian satu unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31) yang hilang pada 4 Agustus 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Langkat, Senin (24/02) sekira pukul 23.00 WIB
“Petugas telah lebih dulu menangkap HD (43) pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, di Belawan, Kamis (27/02).
Ia menyebutkan, dalam pengembangan kasus ini, Polres Belawan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka DD (37) yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka BG (30) seharga Rp 52.000.000.
“Kemudian, tersangka BG kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp 58.000.000,” ucap AKP Riffi.
Ia menjelaskan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...