Tapanuli Utara (Satu Nusantara News) – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Polsek Pahae Jae berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kotak infaq dari Masjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku yakni, AN (18), RP (17) dan RCP (17) merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput.
“Ketiga pelaku berhasil diringkus petugas,Jumat (22/03) sekira pukul 18.30 dari kediaman masing-masing,” kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing. Minggu (24/03).
Baringbing menyebutkan penangkapan ini berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56), Sabtu, (16/03) di Polsek Pahae Jae.
Dalam laporan tersebuat, Ahmad Yani mengetahui pencurian kotak infaq tersebut saat mau Shalat Subuh. Setelah tiba di depan masjid, pelapor melihat kunci kotak infaq sudah rusak. Selanjutnya mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000.
“Setelah mengetahui hal tersebut, Ahmad Yani melaporkan langsung ke Polsek Pahae Jae,” ucapnya.
Ia mengatakan atas laporan tersebut, pihak Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di masjid, sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah diperiksa di Unit Reskrim, ketiganya mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak infaq tersebut,” jelasnya
Kasi Humas menjelaskan jumlah uang dari kotak infaq yang berhasil dicuri pelaku sebesar Rp 4.500.000,-
Ia menyebutkan, selain dari Masjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak infaq dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak infaq sebesar Rp 1.050.000,- dari Masjid Jami, Kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang infaq sebesar Rp 7.000, serta dari Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil satu unit komputer, satu unit printer dan satu buah tabung gas.
“Menurut ketiga pelaku, uang infaq tersebut habis dipakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor,” katanya.
Kasi Humas menambahkan sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut dijual kepada penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan seharga Rp 12.000.
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku yakni satu unit sepeda motor Supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
“Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan serta dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Baringbing.
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









