Medan (Satu Nusantara News) – Polrestabes Medan berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka, menyita barang bukti 65 kg sabu dan 35,7 kg ganja.
“Kami juga sampaikan pengungkapan kasus narkotika periode September sampai November 2023 berhasil mengamankan 232 orang tersangka, meyita 2,6 kg ganja dan 283 pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kamis (30/11).
Valentino menyebutkan selain itu empat kasus berhasil diungkap pada Juli sampai Oktober 2023 yakni, tiga temuan narkotika di wilayah hukum Polsek Patumbak pada 26 Juli di Loket Bus PT PMTOH Marindal, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas ditemukan dua koper berisi ganja seberat 35,7 kg ganja kering tak bertuan.
Kemudian, pada 1 Agustus 2023 di Kantor J&T Marindal Jalan Marindal, Pasar VII, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak ditemukan 10,06 gram ganja. Tersangka sedang dalam penyelidikan.
“Selanjutnya pada 11 September 2023 dari sebuah rumah di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak berhasil ditemukan barang bukti 7,26 gram sabu beserta 100 bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik. Tersangka dalam penyelidikan,” ucapnya.
Ia mengatakan kasus keempat hasil ungkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, pada 12 Oktober 2023 pengembangan dari dua tersangka DP dan D yang dibekuk pada 12 Maret 2023 di Jalinsum Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 68 kg.
Hasil penyelidikan DP dan D megakui kalau mereka merupakan jaringan internasional dibawah kendali B alias E.
“Tim mendapat informasi bahwa tersangka B alias E akan kembali mengirimkan sabu dalam jumlah besar. Pada Kamis 12 Oktober 2023, tim yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Batubara.Tim melihat satu unit mobil minibus yang mencurigakan. Petugas langsung menghampiri mobil yang ditumpangi tersangka B alias E dan langsung mengamankan tersangka,” katanya.
Kapolrestabes menambahkan petugas lainnya mengejar satu unit mobil lagi yang diduga membawa narkotika ke arah perkebunan Lonsum di kawasan Jalinsum Lima Puluh Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Dari lokasi petugas melihat dua orang pria turun dari mobil dan berusaha melarikan diri.
Petugas mengejar dan berhasil membekuk dua tersangka yang diketahui berinisial B alias B dan SK alias A. Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke arah mobil yang mereka tumpangi dan menggeledahnya. Tim menemukan dua karung berisi sabu seberat 65 Kg.
“Barang bukti narkotika hasil pengungkapan ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobile incenerator BNN Sumut. Sedangkan barang bukti ganja kering dibakar di dalam tong besi. Polrestabes Medan dan pemangku kepentingan terkait komitmen memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Velentino.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...