Medan (Satu Nusantara News)- Polrestabes Medan menangkap seorang pria ZI (38) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan yang berusia tiga tahun hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan itu diketahui pada Selasa (25/03) sekira pukul 18.20 WIB.
“Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban sambil menariknya dan melayangkan tubuh korban,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,
saat konferensi pers, Sabtu (29/03).
Ia menyebutkan, pelaku juga menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah.
Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur.
“Penganiayaan itu sudah sering dilakukan tersangka di rumahnya, sudah lebih dari tiga kali,” ujarnya.
Gidion menjelaskan, pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan Tante korban berinisial HDI (33) warga Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, pada 27 Maret 2025.
Dalam laporannya ke Polrestabes Medan, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban.
Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, diajak oleh pelaku menginap ke rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku di rumah sedang libur sekolah.
Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering buang air kecil dan buang air besar di celana sehingga pelaku kesal dan menganiayanya hingga korban sakit.
Setelah dipulangkan ke ibu korban, kondisi balita malang itu lalu meninggal dunia. Pihak keluarga yang tidak merasa curiga lalu memakamkan jasad korban.
Kemudian, tante korban yang merasa curiga lantas melapor ke Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina membentuk tim untuk mengungkap kasus ini secepatnya.
Karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah seorang bayi berumur tiga tahun yang sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka dilakukan ekshumasi.
“Hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri,” ungkap Kapolrestabes.
Kemudian, memar tungkai atas kiri sisi luar, memar tungkai bawah kiri dan kanan, memar dada kiri, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri, empedu mengalami pecah.
“Anus proses pembusukan, kemerahan di tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah,” kata Gidion.
Menurut Kapolrestabes, pengungkapan kasus ini menggunakan scientific investigation.
“Langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat, Kasatreskrim menyakinkan ada kekerasan penyebab kematian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan lalu menangkap tersangka. Kasus ini sangat miris karena bukan orang yang jauh antara korban dengan pelaku, ujarnya.
Kapolrestabes menambahkan, terhadap tersangka ZI sudah dilakukan penahanan. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.(MN).
Polres Pelabuhan Belawan kembali amankan pengedar sabu
Belawan (Satu Nusantara News) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu,...