Medan (Satu Nusantara News) – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional, menangkap enam orang tersangka termasuk diantaranya seorang oknum juru parkir (jukir) yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.
“Keenam tersangka ditangkap dalam lima pengungkapan kasus yang berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Selasa (02/07).
Marbun menyebutkan dari enam tersangka, terdapat satu orang yang merupakan oknum jukir, yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.
Tersangka, yakni JS (29) warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ditangkap di kawasan Sukaramai Medan.
“Ada 5 kasus judi yang kita ungkap, yang keseluruhannya merupakan kasus perjudian baik online maupun konvensional. Termasuk yang kemaren viral oknum jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking,” ucapnya.
Marbun menambahkan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas segala praktik perjudian, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam memberantas perjudian khususnya online.
Tidak hanya memberantas judi online, Polrestabes Medan juga gencar memberantas praktik judi konvensional, seperti yang dilakukan saat ini dengan menangkap pelaku judi togel.
“Selain oknum jukir yang kita tangkap karena bermain judi online, ada satu tersangka lagi yang kita ringkus dalam kasus judi online yang beroperasi melalui situs www.mpo1221nice.com. Sedangkan sisanya, merupakan tersangka dalam judi togel,” kata Kapolrestabes Medan.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...