Medan (Satu Nusantara News) – Rumah Tahana Negara (Rutan) Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara, memberikan remisi khusus Imlek tahun 2025 kepada seorang warga binaan yang beragama Konghucu.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, bertindak selaku inspektur upacara, dalam penyerahan remisi yang dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan, Rabu (29/01).
Perwira Upacara, KasieYantah, Ronny, Komandan Upacara, Kasubsi BHPT, Richwell, yang dihadiri seluruh pejabat struktural Staff Registrasi dan warga binaan yang mendapat remisi.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada satu warga binaan dengan rincian remisi yang diterima sebanyak satu bulan.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan I Medan kepada seluruh warga binaan, agar hak-hak mereka tidak ada yang terabaikan.
Alanta menyebutkan, remisi ini diberikan kepada warga binaan penganut agama konghuchu yang telah memenuhi syarat yakni warga binaan telah berkekuatan hukum tetap, tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ucap Kepala Rutan Kelas I Medan.
Wakil Ketua TP Posyandu Sumut ingatkan pentingnya peran Kader Posyandu berikan pelayanan kepada masyarakat
Tanjungbalai (Satu Nusantara News) - Wakil Ketua Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya,...