Labuhan Deli (Satu Nusantara News) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi kepada 509 orang narapidana (Napi) pada Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/04).
Kegiatan pemberian remisi (pengurangan hukuman) tersebut bertempat di Aula Moralitas Lt. 2 Rutan Labuhan Deli, dihadiri oleh Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong yang mewakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan, didampingi Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Jonathan Biloro, Kepala Seksi Pengelolaan, Boniek Juventus serta jajaran Staf Register.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri yang kemudian Pembagian SK Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 H dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen PAS.
Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kasi Pelayanan Tahanan, Power Siahaan menyampaikan hari ini adalah hari kemenangan bagi umat muslim di seluruh Indonesia.
Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata dari sikap negara sebagai reward yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H mohon maaf lahir dan batin. Semoga kiranya Tuhan yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya,” kata Menkumham.
Rekapitulasi Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Rutan Kelas I Labuhan deli ini terdiri dari Remisi Khusus (RK) I yang diberikan kepada narapidana sebanyak 509 Orang, dengan besaran remisi 15 hari sebanyak 178 orang, remisi 1 bulan sebanyak 328 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
Rekapitulasi Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini juga akan disampaikan secara langsung kepada Warga Binaan dengan menempelkan Hasil Rekapitulasi pada Papan Informasi di dalam blok hunian Rutan.
Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong, diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan berharap remisi yang diberikan ini dapat menjadi acuan bagi warga binaan agar menjadi lebih baik lagi hingga kemudian saat mereka kembali ke masyarakat. Dapat diterima oleh masyarakat dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta.
Keluarga besar Prima Group gelar buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Kota Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Keluarga besar Prima Group menggelar buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Kota Medan, bertempat di...