Jumat, April 24, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

Status empat pulau ditetapkan Kemendagri bukan pada masa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Munawar by Munawar
Juni 13, 2025
in DAERAH
0
Gubernur Sumut Bobby Nasution, saat menemui Gubernur Aceh  Muzakir Manaf, di Banda Aceh.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut)

Gubernur Sumut Bobby Nasution, saat menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di Banda Aceh.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut)

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Status empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan pada masa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Empat pulau tersebut sudah ditetapkan masuk Sumut oleh Kemendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Medan, Kamis (12/06).
Basarin, menjelaskan verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup empat pulau tersebut sudah sejak lama dilakukan. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Tim tersebut terdiri atas berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022, Mendagri mengeluarkan Keputusan mengenai status empat pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Selanjutnya pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Pada Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 status empat pulau tersebut masih di wilayah Sumut sama seperti di Kepmendagri tahun 2022.
Basarin, mengatakan pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk memindahkan suatu batas wilayah. Kewenangan itu ada pada pemerintah pusat. Menurut dia, keputusan Kemendagri memiliki dasar dan berpedoman dari lintas keilmuan terkait. Meski begitu, Pemprov Sumut juga terbuka apabila ada kajian ulang terkait batas wilayah tersebut.
“Jadi pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan Mendagri, proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya, meski begitu kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dalam rilis pers Puspen Kemendagri, Rabu (11/06) penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri.
Safrizal menceritakan, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri atas Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait.
Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Pada tahun 2008 dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Safrizal menambahkan, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” katanya. (Diskominfo Sumut).

Previous Post

Gubernur Sumut raih WTP ke-11 kali dari BPK RI

Next Post

Ketua TP PKK Sumut tinjau Pemberian Makanan Bergizi Gratis di Medan Amplas

Munawar

Munawar

Related News

PLN UID Sumut gelar aksi tanam pohon di Tapteng peringati Hari Bumi Sedunia

PLN UID Sumut gelar aksi tanam pohon di Tapteng peringati Hari Bumi Sedunia

by Munawar
April 24, 2026
0

Tapanuli Tengah (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara melalui PLN UP3 Sibolga menggelar aksi...

Gubernur fokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Gubernur fokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis di Musrenbang RKPD Sumut 2027

by Munawar
April 23, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memfokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis utama...

Mahanum Khair seorang penjahit baju asal Langkat tunaikan ibadah haji ke Mekkah

Mahanum Khair seorang penjahit baju asal Langkat tunaikan ibadah haji ke Mekkah

by Munawar
April 23, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Mahanum Khair (73) seorang penjahit baju wanita asal Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,...

71 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan ikuti pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Helvetia

71 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan ikuti pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Helvetia

by Munawar
April 23, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan bekerja sama dengan...

Next Post
Ketua TP PKK Sumut tinjau Pemberian Makanan Bergizi Gratis di Medan Amplas

Ketua TP PKK Sumut tinjau Pemberian Makanan Bergizi Gratis di Medan Amplas

STQH Tingkat Provinsi Sumut 2025 selenggarakan cabang lomba yang baru

STQH Tingkat Provinsi Sumut 2025 selenggarakan cabang lomba yang baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In