Medan (Satu Nusantara News) – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mengamankan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan atas nama Sri Palmen Siregar, di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa malam (09/07).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto, ketika dikonfirmasi melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan, didampingi Kasi A Indra Hasibuan mengenai penangkapan buronan tersebut, membenarkan hal tersebut.
Yos menyebutkan bahwa terpidana Sri Palmen sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan beberapa kali dan tidak pernah hadir, sehingga ahirnya diterbitkan surat DPO.
“Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan dilakukan pelacakan pascaditetapkannya sebagai DPO. Terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building. Saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menjelaskan, berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 5,7 miliar terhadap korbannya.
“Terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,{ kata Yos.
Tim Tabur Kejati Sumut yang telah mengamankan DPO Sri Palmen Siregar, diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, selanjutnya terpidana tersebut langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...