Medan (Satu Nusantara News) – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya menerima kunjungan Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian, di ruangan kerjanya lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Selasa (10/06) dalam rangka Penyerapan Aspirasi terkait tiga Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, yakni UU Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Sumut Surya, menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait ketiga UU tersebut. Antara lain, perlunya peninjauan terhadap UU terkait Pemerintahan Daerah dalam rangka penguatan otonomi dan kewenangan daerah, khususnya Pemerintah Provinsi.
“Seperti di Sumatera Utara, hampir 50 persen daerahnya perkebunan. Kalau bisa dana bagi hasil dari perkebunan, beberapa tahun terakhir juga kecil. Padahal kalau sawit diperlakukan sama seperti minyak (tambang), daerahnya bisa maju. Apalagi jika yang daerahnya dapat bagi hasil (besar), tak perlu lagi dapat dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” kata Surya.
Begitu juga terkait UU Pelayanan Publik, bagaimana Pemerintah Provinsi memiliki acuan yang menguatkan kualitas pelayanan publik agar lebih baik, cepat dan transparan. Dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran daerah.
Wagub Sumut juga berharap terkait UU ASN, regulasi yang ada lebih menguatkan sisi profesionalisme pejabat.”Termasuk dirinya yang notabene adalah pejabat yang melalui proses politik, ketika sudah duduk pada satu jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, harus menjaga profesionalisme,” kata Surya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumut Penrad Siagian, menyampaikan telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Beberapa isu utama yang mengemuka dalam penyerapan aspirasi ini antara lain adalah ketiga Undang-Undang tersebut, dimana beberapa pihak menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah.
“Kita tahu Sumatera Utara punya potensi bagi pemasukan untuk negara melalui keberadaan perkebunan. Dan dari luas wilayah, harusnya Sumut bisa memperoleh alokasi dana dari APBN lebih besar lagi,” katahya.
Termasuk juga keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang belum merata, lambat, dan kadang tidak transparan. Bagaimana agar regulasi tentang itu, bisa mendorong efektivitas layanan di daerah. Hingga penguatan profesionalisme, peningkatan kesejahteraan ASN, serta penegakan sanksi bagi pelanggaran kode etik.
Penrad Siagian juga menambahkan, bahwa masukan dari masyarakat ini akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penguatan regulasi dan kebijakan nasional. Anggot DPD RI asal Sumut juga menekankan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi rakyat Sumut di tingkat nasional.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Staf Ahli Gubernur Achmad Fadly, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Dedi Jaminsyah Putra, Kepala DPM PTSP Faisal Nasution, serta pejabat lainnya.(Diskominfo Sumut)
PLN UID Sumut gelar aksi tanam pohon di Tapteng peringati Hari Bumi Sedunia
Tapanuli Tengah (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara melalui PLN UP3 Sibolga menggelar aksi...









