Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home POLITIK

Warga Medan yang belum dapatkan undangan memilih jadi perhatian Ketua KPU Medan

Munawar by Munawar
Desember 9, 2024
in POLITIK
0
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah.(Satunusantara news/HO-Humas KPU Medan).

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah.(Satunusantara news/HO-Humas KPU Medan).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Warga Kota Medan yang kasak kusuk dan belum lagi mendapatkan undangan atau formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Wali kota dan Wakil Wali kota Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
“Masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatkan undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, di Medan, Selasa (26/11).
Mutia menyebutkan, proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS.
“Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS),” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, jika ada warga yang tidak berada di tempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walaupun tanpa surat pemberitahuan.
Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Maksudnya orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih atau Pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah. Dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP el.
“Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 – 13.00 WIB, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 – 13.00 WIB. Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 – 13.00 WIB,” kata Ketua KPU Medan.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe, menambahkan bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.
“Pasal 19 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi, a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk,” jelas Taufqurrohman.

Previous Post

Perjuangan Syaiful Guru MTsN Sibolga yang terpilih jadi pembimbing ibadah haji 2025

Next Post

KPU Medan gelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Lanjutan akibat banjir di beberapa kecamatan

Munawar

Munawar

Related News

Pemprov segera tuntaskan Pergub tentang Penjabaran APBD Sumut Tahun 2026

Pemprov segera tuntaskan Pergub tentang Penjabaran APBD Sumut Tahun 2026

by Munawar
Januari 18, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara segera menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan...

Wali Kota Medan bersama DPRD setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

Wali Kota Medan bersama DPRD setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

by Munawar
Desember 29, 2025
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi...

Pemprov Sumut bersama DPRD setujui tiga Ranperda Strategis

Pemprov Sumut bersama DPRD setujui tiga Ranperda Strategis

by Munawar
Desember 29, 2025
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama DPRD Sumut menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis,...

Pj Sekdaprov Sumut terima Kunker Baleg DPR RI bahas Revisi UU tentang KADIN

Pj Sekdaprov Sumut terima Kunker Baleg DPR RI bahas Revisi UU tentang KADIN

by Munawar
Desember 18, 2025
0

Medan (Satu Nusantara News) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja (Kunker)...

Next Post
Warga Medan yang belum dapatkan undangan memilih jadi perhatian Ketua KPU Medan

KPU Medan gelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Lanjutan akibat banjir di beberapa kecamatan

KPU Kota Medan gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lansung pada 1 Desember 2024

KPU Kota Medan gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lansung pada 1 Desember 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In