Tapanuli Selatan (Satu Nusantara News)- Sebanyak 107 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diperpanjang selama dua tahun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/06).
Bupati mengatakan isi dari Undang-Undang tersebut telah merubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dolly mengajak seluruh kepala desa agar memanfaatkan waktu pertambahan dua tahun dengan sebaik mungkin.
“Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” ucapnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana kepala desa mulai membangun dari desanya sendiri.
“Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapanuli Selatan adalah himpunan dari pembangunan desa yang ada,” kata Dolly.
Turut hadir pada acara tersebut, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel, dan pendamping serta keluarga dari kades yang kembali dilantik.
Ketua Komite: Gubernur Sumut bersikap rasional dan objektif menilai usulan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur
Medan (Satu Nusantara News) - Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon, meyakini Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution...









