Medan (Satu Nusantara News) – Terdakwa Mansyuri (34) warga Jalan AH Nasution, Gang Permai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, kurir 1.000 butir pil ekstasi menjalani sidang perdana di Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (08/05).
Terdakwa Mansyuri, didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.
“Apa sebenarnya profesimu, mau cepat kaya kau. Ini 1.000 butir pula barang buktinya. Begitu mudanya kau (usia terdakwa). Masih ada kesempatan mencari rezeki. Tahu ancamannya kalau terbukti ini,” jelas Hakim Ketua, Pinta Uli Tarigan, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Syarifah, dalam membacakan dakwaan.
Hakim Ketua, menyebutkan, dampak dari perbuatan terdakwa itu, hancur generasi muda.
Terdakwa Mansyuri, tampak tertunduk lemas di kursi pesakitan PN Medan, setelah mendengar ucapan hakim ketua, dan menyebutkan dirinya sebagai pedagang kelontong.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Syarifah, dipersilakan untuk menghadirkan Marensus D Lumban Gaol, saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Masih ingat Yang Mulia. Sabtu sore 18 Januari 2025. Di salah satu rumah di kawasan Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dia sendiri. Gak ada orang lain.
“Barang buktinya (pil ekstasi) seribu butir. Warna hijau. Di atas lantai rumahnya. Jarak barang bukti dengan terdakwa sekitar setengah meter,” ucap Saksi Marensus.
Saksi menambahkan, pihaknya sempat menginterogasi Mansyuri. Disuruh seseorang bernama Tengku IH untuk mejualkan pil ekstasi Rp 100 ribu per butir. “Rencananya mau diedarkan di kawasan Setia Budi. Waktu kami lacak ke nomor ponsel (Tengku IH, sudah gak aktif lagi Yang Mulia,” Marensus.
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, saksi Marensus D Lumban Gaol mengatakan, tidak mengetahui siapa pemilik rumah ketika ia dan anggota tim lainnya mengamankan terdakwa.
“Dijual dulu baru dapat upah. Hal itu dilakukan (terdakwa) kurang lebih selama 6 bulan. Waktu kami tangkap kooperatif,” kata Saksi.
Pemusnahan
Dalam kesempatan tersebut hakim ketua Pinta Uli Tarigan, didampingi hakim anggota Abdul Hadi Nasution dan Philip Soentpiet, mengingatkan JPU Syarifah agar ke depan hati-hati menerima berkas barang bukti.
“Di berita acara barang bukti yang disita seribu butir. Yang diperiksa di laboratorium, 21 butir. Diperlihatkan di persidangan ini 20 butir. Sementara yang dimusnahkan dalam bentuk gram. Kami gak tau berapa butir yang dimusnahkan,” kata Pinta Uli.
Hakim ketua juga meminta JPU untuk menghadirkan minimal satu lagi saksi dari penyidik yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sebab satu saksi bukanlah saksi. Sidang dilanjutkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terhadap Mansyuri atas pengembangan informasi dari masyarakat. Di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, sering terjadi transaksi narkotika. Bila berhasil, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 3 juta.
Mansyuri dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, kata JPU dari Kejari Belawan, Syarifah.(MN)
Dua terdakwa kurir sabu 29 kg dan 39.000 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati di PN Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar, kurir narkoba jenis sabu seberat 29 kg...