Jumat, April 24, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa kurir 1.000 butir pil ekstasi jalani sidang perdana di PN Medan

Munawar by Munawar
Mei 9, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Syarifah (kanan) saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa  Mansyuri (34) kurir 1.000 butir pil ekstasi di PN Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen).

JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Syarifah (kanan) saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Mansyuri (34) kurir 1.000 butir pil ekstasi di PN Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Terdakwa Mansyuri (34) warga Jalan AH Nasution, Gang Permai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, kurir 1.000 butir pil ekstasi menjalani sidang perdana di Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (08/05).
Terdakwa Mansyuri, didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.
“Apa sebenarnya profesimu, mau cepat kaya kau. Ini 1.000 butir pula barang buktinya. Begitu mudanya kau (usia terdakwa). Masih ada kesempatan mencari rezeki. Tahu ancamannya kalau terbukti ini,” jelas Hakim Ketua, Pinta Uli Tarigan, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Syarifah, dalam membacakan dakwaan.
Hakim Ketua, menyebutkan, dampak dari perbuatan terdakwa itu, hancur generasi muda.
Terdakwa Mansyuri, tampak tertunduk lemas di kursi pesakitan PN Medan, setelah mendengar ucapan hakim ketua, dan menyebutkan dirinya sebagai pedagang kelontong.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Syarifah, dipersilakan untuk menghadirkan Marensus D Lumban Gaol, saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Masih ingat Yang Mulia. Sabtu sore 18 Januari 2025. Di salah satu rumah di kawasan Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dia sendiri. Gak ada orang lain.
“Barang buktinya (pil ekstasi) seribu butir. Warna hijau. Di atas lantai rumahnya. Jarak barang bukti dengan terdakwa sekitar setengah meter,” ucap Saksi Marensus.
Saksi menambahkan, pihaknya sempat menginterogasi Mansyuri. Disuruh seseorang bernama Tengku IH untuk mejualkan pil ekstasi Rp 100 ribu per butir. “Rencananya mau diedarkan di kawasan Setia Budi. Waktu kami lacak ke nomor ponsel (Tengku IH, sudah gak aktif lagi Yang Mulia,” Marensus.
Saat ditanya penasihat hukum terdakwa, saksi Marensus D Lumban Gaol mengatakan, tidak mengetahui siapa pemilik rumah ketika ia dan anggota tim lainnya mengamankan terdakwa.
“Dijual dulu baru dapat upah. Hal itu dilakukan (terdakwa) kurang lebih selama 6 bulan. Waktu kami tangkap kooperatif,” kata Saksi.
Pemusnahan
Dalam kesempatan tersebut hakim ketua Pinta Uli Tarigan, didampingi hakim anggota Abdul Hadi Nasution dan Philip Soentpiet, mengingatkan JPU Syarifah agar ke depan hati-hati menerima berkas barang bukti.
“Di berita acara barang bukti yang disita seribu butir. Yang diperiksa di laboratorium, 21 butir. Diperlihatkan di persidangan ini 20 butir. Sementara yang dimusnahkan dalam bentuk gram. Kami gak tau berapa butir yang dimusnahkan,” kata Pinta Uli.
Hakim ketua juga meminta JPU untuk menghadirkan minimal satu lagi saksi dari penyidik yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sebab satu saksi bukanlah saksi. Sidang dilanjutkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terhadap Mansyuri atas pengembangan informasi dari masyarakat. Di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, sering terjadi transaksi narkotika. Bila berhasil, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 3 juta.
Mansyuri dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, kata JPU dari Kejari Belawan, Syarifah.(MN)

Previous Post

Dua terdakwa kurir sabu 29 kg dan 39.000 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati di PN Medan

Next Post

Condar Wani jemaah haji dari Kabupaten Labura jual getah karet untuk berangkat ke tanah suci

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Condar Wani jemaah haji dari Kabupaten Labura jual getah karet untuk berangkat ke tanah suci

Condar Wani jemaah haji dari Kabupaten Labura jual getah karet untuk berangkat ke tanah suci

Jemaah haji asal Solo dan Surabaya pernah nginap di hotel Asrama Haji Medan

Jemaah haji asal Solo dan Surabaya pernah nginap di hotel Asrama Haji Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In