Medan (Satunusantara News) – Komisi XIII DPR RI mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara yang mendeportasi warga negara Filipina, AJA (26) karena telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Imigrasi.
“Itu memang tugas Imigrasi mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, menjawab wartawan, usai melakukan kunjungan kerja spesifik ke kantor Wilayah Ditjend Imigrasi Sumut, Kamis (28/08).
Subekti menyebutkan, penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar Undang -Undang Imgrasi, harus dilakukan secara tegas sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.
“Warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi Undang-Undang Imigrasi,” ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, mendeportasi warga negara Filipina, AJA (26), melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli serdang, Selasa (19/08) karena melanggar peraturan Keimigrasisn.
Warga negara Filipina tersebut, pemegang Bebas Visa Kunjungan yang telah over stay lebih dari 60 hari dan dikenakan keputusan TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) berupa Pendeportasian dan Penangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor: WIM.2.IMI.1-13493.GR.03.09 Tahun 2025.
AJA datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi pacarnya dan selama berada di Indonesia, ia menetap di rumah pacarnya.
Namun, saat hendak pulang melalui Bandara Kualanamu, petugas pemeriksaan mendapati adanya kejanggalan dan setelah diperiksa lebih lanjut diketahui bahwa AJA telah melampaui izin tinggal (over stay).
AJA kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia tidak menyadari izin kunjungannya telah habis.
AJA bersama tim Imigrasi Medan diberangkatkan pada siang hari menuju Bandara Kualanamu. Setelah selesai check-in untuk penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, AJA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Manila dengan pesawat lanjutan pada sore harinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa pendeportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan peraturan serta menjaga tertib Keimigrasian di Indonesia.
“Setiap pelanggaran Keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan. Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Uray Avian juga menambahkan bahwa pendeportasian terhadap AJA merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang Keimigrasian.
“Kami tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan sistem yang ada, petugas kami selalu siaga dan dapat memantau izin tinggal orang asing yang melintas. Kasus AJA ini menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Ini adalah bagian dari peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara,” katanya.
Pendeportasian terhadap warga negara Filipina ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Melalui langkah tegas tersebut, Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami bahwa peraturan Keimigrasian tidak semata berkaitan dengan administrasi perjalanan, melainkan
juga erat hubungannya dengan aspek kedaulatan dan keamanan negara.(MN)
Tim SAR gabungan temukan lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusarung Kabupaten Pangkep
Pangkep (Satu Nusantara News) - Tim SAR gabungan berhasil menemukan lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Desa...









