Kamis, April 30, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home NASIONAL

Komisi XIII DPR RI apresiasi Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut deportasi WN Filipina langgar UU Imigrasi

Munawar by Munawar
Agustus 29, 2025
in NASIONAL
0
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, menjawab wartawan, usai melakukan kunjungan kerja spesifik ke kantor Wilayah Ditjend Imigrasi Sumut.(Satunusantara news/Munawar)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, menjawab wartawan, usai melakukan kunjungan kerja spesifik ke kantor Wilayah Ditjend Imigrasi Sumut.(Satunusantara news/Munawar)

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satunusantara News) – Komisi XIII DPR RI mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara yang mendeportasi warga negara Filipina, AJA (26) karena telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Imigrasi.
“Itu memang tugas Imigrasi mendeportasi warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, menjawab wartawan, usai melakukan kunjungan kerja spesifik ke kantor Wilayah Ditjend Imigrasi Sumut, Kamis (28/08).
Subekti menyebutkan, penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar Undang -Undang Imgrasi, harus dilakukan secara tegas sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.
“Warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi Undang-Undang Imigrasi,” ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, mendeportasi warga negara Filipina, AJA (26), melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli serdang, Selasa (19/08) karena melanggar peraturan Keimigrasisn.
Warga negara Filipina tersebut, pemegang Bebas Visa Kunjungan yang telah over stay lebih dari 60 hari dan dikenakan keputusan TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) berupa Pendeportasian dan Penangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor: WIM.2.IMI.1-13493.GR.03.09 Tahun 2025.
AJA datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi pacarnya dan selama berada di Indonesia, ia menetap di rumah pacarnya.
Namun, saat hendak pulang melalui Bandara Kualanamu, petugas pemeriksaan mendapati adanya kejanggalan dan setelah diperiksa lebih lanjut diketahui bahwa AJA telah melampaui izin tinggal (over stay).
AJA kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia tidak menyadari izin kunjungannya telah habis.
AJA bersama tim Imigrasi Medan diberangkatkan pada siang hari menuju Bandara Kualanamu. Setelah selesai check-in untuk penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, AJA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Manila dengan pesawat lanjutan pada sore harinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa pendeportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan peraturan serta menjaga tertib Keimigrasian di Indonesia.
“Setiap pelanggaran Keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan. Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Uray Avian juga menambahkan bahwa pendeportasian terhadap AJA merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang Keimigrasian.
“Kami tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan sistem yang ada, petugas kami selalu siaga dan dapat memantau izin tinggal orang asing yang melintas. Kasus AJA ini menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Ini adalah bagian dari peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara,” katanya.
Pendeportasian terhadap warga negara Filipina ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Melalui langkah tegas tersebut, Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami bahwa peraturan Keimigrasian tidak semata berkaitan dengan administrasi perjalanan, melainkan
juga erat hubungannya dengan aspek kedaulatan dan keamanan negara.(MN)

Previous Post

Gubernur tampung aspirasi serikat pekerja di Sumut bahas kesejahteraan buruh

Next Post

Pangdam I/BB dampingi Wapres RI hadiri Mupel GBKP di Sibolangit

Munawar

Munawar

Related News

Kakanwil Kemenhaj Sumut pastikan jemaah haji Kloter 16 Embarkasi Surabaya asal Malang tiba selamat di Madinah

Kakanwil Kemenhaj Sumut pastikan jemaah haji Kloter 16 Embarkasi Surabaya asal Malang tiba selamat di Madinah

by Munawar
April 30, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus, memastikan seluruh jemaah...

Menteri Haji dan Umrah lantik Pj Sekdaprov Sumut jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

Menteri Haji dan Umrah lantik Pj Sekdaprov Sumut jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

by Munawar
April 18, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi...

Gubernur Sumut minta agar sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gubernur Sumut minta agar sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

by Munawar
April 16, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan...

Gubernur Sumut tinjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di Tapteng

Gubernur Sumut tinjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di Tapteng

by Munawar
April 14, 2026
0

Tapanuli Tengah (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di...

Next Post
Pangdam I/BB dampingi Wapres RI hadiri Mupel GBKP di Sibolangit

Pangdam I/BB dampingi Wapres RI hadiri Mupel GBKP di Sibolangit

Wali kota Medan sampaikan rasa bangga hadiri Kenduri Diraja Negeri Deli di Masjid Raya Al-Mashun

Wali kota Medan sampaikan rasa bangga hadiri Kenduri Diraja Negeri Deli di Masjid Raya Al-Mashun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In