Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mengawal pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih berkapasitas 45 Megawatt (MW) di daerah Kabupaten Pakpak Bharat untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumut hingga Aceh.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, didampingi Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, bersama Bupati Pakpak Bharat menggelar rapat koordinasi dan diskusi bersama masyarakat adat dari Pemangku adat Sulang Silima Marga Berutu
Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Pemangku adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum dan Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega, di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara, Kamis (29/01).
Pertemuan yang diinisiasai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu dilakukan guna menginventarisir permasalahan serta meminta saran dan masukan dari berbagai pihak terkait serta para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat terkait rencana pembebasan lahan yang di peruntukkan bagi kepentingan nasional dalam rangka pembangunan PLTA berkapasitas 45 MW yang ditujukan bagi kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Sumut dan Aceh.
Pada kesempatan itu, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, mengatakan saat ini secara nasional, salah satu masalah yang paling mendasar adalah kekurangan kebutuhan energi listrik, dimana di beberapa wilayah di Sumut masih banyak yang belum sepenuhnya dialiri listrik.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui PT.PLN, saat ini sangat serius dan berkomitment mewujudkan pemenuhan dan pemerataan energy listrik bagi masyakat.
“Terkait pembebasan lahan tersebut, sangat dibutuhkan pemahaman bersama, karena negara hadir dalam hal ini melalui jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memastikan dan menjamin pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat dengan tidak mengesampingkan hak-hak adat masyarakat dimana pengelolaan sumber daya alam itu dilakukan,” ucapnya.
Kajati Sumut mengajak masyarakat adat yang hadir disini agar dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional, ini menjadi sangat penting karena keberhasilan pembangunan akan menjadi legacy yang baik yang ditinggalkan bagi generasi penerus.
“Saya berharap seluruh elemen masyarakat adat Pakpak Bharat dan jajaran Forkopimda Kabupaten Dairi agar bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN maupun investor dalam membangun daerah, sehingga ketika pembangunan itu berhasil menjadi satu legacy yang baik untuk generasi yang akan datang,” kata Harli Siregar.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan pertemuan ini dilakukan atas pengarahan Kajati Sumut. Kejati sebagai Lembaga penegak hukum yang diberi wewenang mewakili pemerintah dan negara untuk mengawal serta mengamankan kebijakan pemerintah khususnya terkait penegakan hukum, pendampingan hukum kepada pemerintah dalam hal ini harus hadir di tengah masyarakat.
“Kehadiran Kejaksaan bersama unsur pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, sebagai fasilitator untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat, namun juga tidak mengesampingkan urgensi dan kepentingan pemerintah pusat ataupun daerah, karena pembangunan pembangkit listrik oleh PT.PLN bukan semata urusan bisnis melainkan demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara” kata Rizaldi.
Pada pertemuan tersebut, turut hadir dari pihak PT.PLN, Senior Manajer Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat dan BPN Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Bharat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Dairi, Camat hingga beberapa Kepala Desa dari wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.(MN)
Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa
Medan (Satu Nusantara News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan proses audit terkait...









