Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, menegaskan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berkeadilan.
“Hal ini juga terkandung dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” kata Harli Siregar, dalam sambutannya saat memimpin apel pencanangan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Adhyaksa Hall lantai I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (28/01).
Kajati Sumut menekankan beberapa point penting terkait Apel Zona Integritas, bahwa ini bukan sekadar kegiatan seremonial melainkan merupakan momentum penting untuk memperkuat kembali komitmen, integritas, dan tanggung jawab seluruh insan Adhyaksa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia secara konsisten terus mendorong seluruh satuan kerja untuk membangun dan menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Patut kita syukuri bersama bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras, komitmen, serta dedikasi seluruh jajaran, dan menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berjalan pada arah yang benar,” ucapnya.
Kajati Sumut menambahkan, pencapaian tersebut bukanlah tujuan akhir, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi harus dijadikan sebagai pijakan awal untuk melangkah lebih jauh menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, mengungkapkan bahwa apel Zona Integritas yang dipimpin langsung oleh Kajati merupakan bukti keseriusan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berlandaskan integritas, profesionalitas, dan budaya kerja melayani, bukan untuk dilayani.
“Tentunya predikat WBBM ini dapat kami capai dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat khususnya para pencari keadilan serta rekan rekan media yang senantiasa bekerjasama dalam rangka publikasi dan pemberitaan maupun sebagai sumber kritik yang positif bagi Kejati Sumut” ujar Rizaldi.
Apel pencanangan zona integritas ini ditandai dengan penyematan selempang duta pelayanan dan ban agen perubahan kepada Pegawai dan Jaksa yang ditetapkan sebagai duta atau agen perubahan di lingkungan Kejati Sumatera Utara.
Apel zona integritas itu turut dihadiri oleh Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, para Asisten, para Koordinator, Kepala Seksi dan Kasubbag hingga seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kajati beserta seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai Kejati Sumut menandatangani pakta integritas yang diharapkan menjadi kesadaran seluruh jajaran dan kesungguhan bersama mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).(MN)
Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa
Medan (Satu Nusantara News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan proses audit terkait...









