Medan (Satu Nusantara News) – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, berhasil memperjuangkan kenaikan alokasi dana dari pemerintah pusat untuk pemulihan pascabencana di Sumut hingga mencapai Rp 23,32 triliun, anggaran tersebut tertuang dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk periode 2026–2028.
Berdasarkan data yang ada, disebutkan bahwa dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tersebut diarahkan untuk mendukung proses pemulihan pascabencana di Sumut, dengan perencanaan selama tiga tahun sejak 2026 hingga 2028. Pada tahun 2026, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,94 triliun, yang terbagi atas Rp 6,5 triliun untuk kewenangan pusat dan Rp 2,44 triliun untuk kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
“Kalau kita hitung, rata-rata per tahun dana TKD itu mencapai Rp7,78 triliun. Dan ini berlangsung selama tiga tahun. Jadi ada yang menjadi kewenangan pusat, ada yang provinsi. Intinya upaya kita bersama untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumut akan terus berlangsung secara bertahap,” kata Gubernur Bobby Nasution dalam keterangan persnya, Kamis (9/04).
Untuk tahun 2027, alokasi anggaran yang tertuang dalam Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai Rp 7,97 triliun, dengan pembagian Rp 4,62 triliun untuk kewenangan pusat dan Rp 3,35 triliun untuk daerah.
Sementara pada 2028, alokasi anggaran R3P sebesar Rp 6,40 triliun, dengan rincian Rp 2,07 triliun menjadi kewenangan pusat dan Rp 4,32 triliun untuk kewenangan provinsi. Dengan demikian, total kebijakan pengelolaan kegiatan dan anggaran tersebut mencapai Rp 23,32 triliun hingga 2028.
“Tentu kita Pemerintah Provinsi, sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah, mengapresiasi alokasi anggaran untuk upaya pemulihan pascabencana di Sumut. Sebagaimana kita tahu, kondisi di beberapa daerah mengalami kerusakan, baik infrastruktur, fasilitas umum, permukiman penduduk, hingga lahan pertanian milik masyarakat yang hilang akibat banjir bandang dan longsor,” jelas Bobby Nasution.
Rencana tiga tahun ini, lanjutnya, merupakan langkah yang rasional mengingat proses pemulihan pascabencana tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Diperlukan pemetaan lahan, relokasi, pembangunan ulang, hingga pemulihan sumber mata pencaharian masyarakat.
“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden, karena rencana ini sebagai upaya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dan ini membuktikan kami tidak sendiri, termasuk juga pihak lain (swasta) yang turut serta membantu masyarakat memulihkan keadaan pascabencana,” ucap Bobby Nasution.(MN)
Gubernur Sumut minta agar sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan...









