Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Imigrasi Medan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan, Senin (6/7).
Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2026, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Ketujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumut terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumut, Selasa (23/6) setelah melaksanakan pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia.
Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Petugas langsung mengamankan satu WN RRT yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja.
Penyelidikan kemudian dikembangkan, Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.
Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan tik (keyboard), tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti Tik Tok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, menegaskan Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas ilegal.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional,” ucap Hendarsam Marantoko.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan menyatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional. Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian, menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.(MN)
Wali kota Medan berangkatkan 10 pelajar ke Ipoh Malaysia
Medan (Satu Nusantara News) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberangkatkan 10 pelajar dari empat sekolah untuk...









