Samosir (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar sosialisasi pengesahan Koperasi dan pameran layanan AHU serta UMKM di Waterfront City, Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (19/06) dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam sambutannya mengatakan bahwa peran Kemenkum melalui Ditjen AHU adalah memfasilitasi kemudahan pengesahan koperasi sebagai bentuk penguatan ekonomi desa yang inklusif dan berbasis hukum.
Ia juga menyebutkan bahwa pembentukan koperasi merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendorong kemandirian ekonomi rakyat dari bawah.
Kabupaten Samosir saat ini telah membentuk 115 dari 134 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), atau setara dengan 85,8 persen koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari AHU.
Sementara, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, menargetkan 100 persen pembentukan KDMP dapat tercapai dalam dua hari menjelang peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo pada 12 Juli 2025.
Ariston mengajak seluruh jajaran Pemkab dan notaris untuk proaktif menyukseskan target tersebut.
Sosialisasi ini turut dirangkaikan dengan Pameran Layanan AHU dan Kekayaan Intelektual, serta melibatkan para pelaku UMKM setempat sebagai bentuk dukungan nyata Kemenkum dalam membangun ekosistem hukum dan ekonomi masyarakat di wilayah perdesaan.(Rel)
Ketua Komite: Gubernur Sumut bersikap rasional dan objektif menilai usulan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur
Medan (Satu Nusantara News) - Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon, meyakini Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution...









