Medan (Satu Nusantara News) – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram dan 200 unit knalpot brong (dimodifikasi suara bising) di halaman Markas Polrestabes Medan, Kamis (20/03).
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu merupakan pertanggungjawaban yuridis sebelum tersangka dibawa dalam proses peradilan berikutnya.
“Kasus yang pertama adalah narkotika dengan nomor polisi model A.LP/A/107/11/2025/ yang terjadi pada 21 Februari 2015, di Jalan Sei Mencirim Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan satu orang tersangka berinisial MN,” ujar Gidion Arif.
Ia menyebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 33 kg.
Dari kasus narkotika tersebut, telah dilakukan penyisihan barang bukti sabu untuk dilakukan uji laboratorium forensik sebanyak 182 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 330.000 jiwa,” ujarnya.
Kapolrestabes mengatakan, barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator yang telah disediakan serta disaksikan secara bersama-sama.
Kemudian, pelanggaran lalulintas klnalpot brong, modek A penindakan pelanggaran lalulintas sasaran knalpot brong di wilayah hukum Polrestabes Medan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret 2025.
“Selama Januari sampai dengan Maret 2025 ada sekitar 200 knalpot blong. Barang bukti knalpot brong itu kita musnahkan menggunakan road milling machine serta akan kita saksikan bersama-sama,” kata Kapolrestabes Medan.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap peredaran narkoba di Kota Medan.
“Hari ini kita didukung TNI, pemerintah, ulama, serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.
Kapolda mengungkapkan, Polda Sumut bersama Kodam I/ Bukit Barisan serta pemerintah sepakat dalam penindakan peredaran narkoba yang menjadi faktor utama terjadi berbagai aksi kejahatan.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba baik itu TNI maupun Polri untuk segera dilaporkan. Saya bersama Pangdam I/BB sudah sepakat memberikan sanksi tegas,” kata Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.(MN).
Polres Pelabuhan Belawan kembali amankan pengedar sabu
Belawan (Satu Nusantara News) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu,...