Medan (Satu Nusantara News) – Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menepati janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu secepatnya secara professional dan presisi.
Janji tersebut diucapkan Kapolda Sumut kepada anak korban Rico Sempurna Pasaribu saat mengunjungi keluarga korban, Minggu (30/6) di Tanah Karo. Polisi telah menangkap dua pelaku eksekutor berinisial RAS dan YT dengan peran masing-masing yang berbeda-beda.
“Saya mendoakan kepada empat arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut belasungkawa. Kami menepati janji untuk mengungkap kasus tersebut,” ucap Komjen Pol Agung Setya, bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (08/07).
Kapolda Sumut mengatakan, penyidik sudah mengantongi siapa-siapa saja orang yang bertindak, berhubungan dengan para pelaku eksekutor.
Ia menyebutkan polisi bekerja secara professional guna mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji, kemudian dianalisis ecara ilmiah, barulah ditetapkan tersangkanya.
“Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kita ungkap dengan bukti, dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya dua tersangka eksekutor,” ucap mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku RAS (37) dan YT (36), diketahui sebagai eksekutor telah ditangkap, satu di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dibekuk polisi.
Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan berbeda masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran satu liter air mineral seharga Rp 130 ribu.
“Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar yang sudah dicampur pertalite dan solar ke rumah papan milik korban Rico Sampurna, lalu menyalakan api untuk membakar rumah tersebut,” ucap Hadi.
Kabid Humas mengatakan tersangka YT ditangkap polisi, Sabtu (07/07) pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini mengadakan perlawanan kepada petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Penangkapan kedua eksekutor, jelas Hadi, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.
“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi, melibatkan dokter forensik, menggunakan multi disiplin keahlian polisi untuk mengungkap kasus tersebut sehingga menangkap kedua eksekutor itu,” jelas Hadi.
Kabid Humas menjelaskan, tersangka RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT lahir di Desa Raya dan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo.
Usai membakar rumah korban, pelaku membuang dua botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
“Ponsel milik tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 WIB (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan di TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik,” kata Hadi.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...