Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tetap mengawal perkembangan sidang lanjutan perkara koneksitas terdakwa dugaan korupsi Eradikasi Tanah milik PT PSU senilai Rp 52 miliar dengan agenda pemeriksaan Letkol (Purn) STB, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I, yang berlangsung alot di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/04).
“Kejati Sumut tetap mengawal proses persidangan perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat sipil,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Minggu, (28/04)
Dalam sidang lanjutan Jumat (26/04) STB yang juga purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait eradikasi (pemusnahan tanaman terkena penyakit) milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Unit Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara bersama dua warga sipil lainnya.
Yakni Ir GA MBA mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan kalangan swasta, dan FMB juga anak terdakwa Letkol (Purn) STB (masing-masing perkara berkas terpisah).
Saat ditanya tim jaksa Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar, terdakwa STB menerangkan Januari 2019, ada telepon dari Satriadi. Perlu galian tanah untuk bantalan kereta api. Produk mereka tidak bisa keluar (diakses) kalau tidak ada izin PT PSU.
“Pada pekerjaan Maret 2019 di areal berjalan bantalan lintasan kereta api di Kuala dengan volume 275 ribu kubik yang berizin. Pada Mei 2019 berkunjung sekuriti saat saya di lokasi tambang Primkopad di Tanjung Kasau. Ada Dirut PT PSU Ir GA MBA (terdakwa), pejabat utama, manajer, asisten, dan ada juga Kolonel Suryo,” ucap terdakwa STB.
Intinya saat itu Ir GA MBA Dirut PT PSU mengeluh. Gak dapat duit, mohon bantuan karena kewalahan mengerjakan eradikasi karena tidak memiliki alat berat untuk membersihkan tungkul tanaman karet. Terjadilah Kontrak (antara terdakwa STB dengan Ir GA MBA) Nomor 920 dengan luas 60 Hektare.
Pembersihan lahan yang terkena eradikasi di tahun 2020. Bukan di tahun 2019. Sebab menurut saksi-saksi persidangan sebelumnya, tanah kerukan PT PSU di Kebun Tanjung Kasau dijual ke pengembang pekerjaan tiga ruas jalan tol melalui vendor-vendor, sejak pertengahan 2019.
Di bagian lain Hendri Edison didampingi anggota tim jaksa Pidmil, Andalan Zalukhu dan Letkol (Kum) Darwin Hutahaean mencecar aliran dana yang mengalir ke rekening Primkopad mencapai Rp 16 miliar.
Terdakwa STB menyebutkan bahwa dana tersebut di antaranya dari usaha bergerak di bidang Galian C. “Itu dari Galian C. Kalau vendor atas nama Sarjit dan Saut. Kalau yang lain saya gak tahu,” jelas STB.
“Dananya masuk ke rekening Primkopad. Ada pemasukan ke Primkopad? tanya Hendri Edison dan dijawab oleh terdakwa, tidak ada.
Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, melanjutkan sidang tersebut, Senin (29/04).
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...