Medan (Satu Nusantara News) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024.
“Ketiga tersangka yakni WH Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, MLA Kepala KSOP Belawan tahun 2024, serta SHS yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan tahun 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (24/02)
Ia menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Pada Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
“Kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT),” ucapnya.
Rizaldi menyebutkan, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing sebagai Kepala KSOP.
Sebagai Kepala KSOP para tersangka memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur dan memastikan pendataan kapal berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah dari sektor PNBP.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara,” ujarnya.
Rizaldi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.
Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
“Tim penyidik terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya, jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









