Rabu, April 29, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home NASIONAL

Menko Yusril: pemerintah hormati Putusan MK batalkan ketentuan “presidential threshold”

Munawar by Munawar
Januari 4, 2025
in NASIONAL
0
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat bersalaman dengan Hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(Satunusantara news/HO-Humas Kemenkum).

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat bersalaman dengan Hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(Satunusantara news/HO-Humas Kemenkum).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Jakarta (Satu Nusantara News) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau “presidential threshold” karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya. Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (03/01).
Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.
Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
Lebih jauh, Yusril menyebutkan, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.
“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Yusril.
Menko Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril.
“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” kata Menko Yusril.

Previous Post

PT PLN pastikan paket tarif listrik 50 persen sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari  2025

Next Post

Kapolda Sumut pimpin upacara kenaikan pangkat 1.510 personel Polri dan PNS

Munawar

Munawar

Related News

Menteri Haji dan Umrah lantik Pj Sekdaprov Sumut jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

Menteri Haji dan Umrah lantik Pj Sekdaprov Sumut jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

by Munawar
April 18, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi...

Gubernur Sumut minta agar sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gubernur Sumut minta agar sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

by Munawar
April 16, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan...

Gubernur Sumut tinjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di Tapteng

Gubernur Sumut tinjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di Tapteng

by Munawar
April 14, 2026
0

Tapanuli Tengah (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau langsung pembangunan tanggul Sungai Badiri di...

Kemenimipas komitmen penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Lapas

Kemenimipas komitmen penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Lapas

by Munawar
April 13, 2026
0

Bali (Satu Nusantara News) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmen penguatan pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika di Lembaga...

Next Post
Kapolda Sumut pimpin upacara kenaikan pangkat 1.510 personel Polri dan PNS

Kapolda Sumut pimpin upacara kenaikan pangkat 1.510 personel Polri dan PNS

Kodam I/BB amankan pelaku begal di Binjai

Kodam I/BB amankan pelaku begal di Binjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In