Medan (Satu Nusantara News) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara, dan mereka dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang kepada dua tersangka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Sumut, di Kabupaten Batubara, Jumat (14/03)
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, saat dikonfirmasi wartawwn, Rabu (19/05) terkait perkembangan tahap penyidikan dugaan korupsi beraroma pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
“Pemeriksaan di tahap penyidikan ini, ada beberapa kepala sekolah yang diperiksa. Di antaranya mengaku dipaksa tersangka agar menyetorkan sejumlah uang (dana BOS),” kata Adre.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan bertambah tersangka lainnya, Kasi Penkum Kejati Sumut mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh
“Informasi dari tim Pidsus Kejati Sumut, belum ada pihak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus OTT ini.Kalau nanti ada yang terlibat segera kita sampaikan,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Binjai.
Sebelumnya, tersangka SLS (42) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara terkena OTT di salah satu sekolah di Kabupaten Batubara, Jumat (14/03) saat menjalankan aksinya.
Pengamanan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang diterima Bidang Intelijen (Intel) Kejati Sumut. Tentang adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara.
“Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Penkum Adre.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh uang tunai senilai Rp 319.000.000.
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.
Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.(MN).
Polres Pelabuhan Belawan kembali amankan pengedar sabu
Belawan (Satu Nusantara News) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu,...