Medan (Satu Nusantara News) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Tim gabungan melaksanakan penertiban dan penataan pedagang Kaki Lima (PK5) di seputaran Pasar Sambu Kota Medan, Kamis (10/07) dini hari, guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Selain itu, penertiban ini juga untuk mewujudkan Estetika Kota sebagaimana program Wali kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sebelum penertiban dan penataan PK5, Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri atas Satpol-PP, Dishub, TNI-POLRI dan jajaran Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan serta Medan Kota melakukan apel bersama di tugu Apolo, Pasar Sambu yang dipimpin oleh Plh Kasat Pol PP Wandro Malau.
Hadir Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, Perwakilan Danramil Medan Timur, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, Camat Medan Perjuangan Hidayat dan Camat Medan Kota Raja Ian Andos.
Pelaksanaan penertiban dan penataan PK5 ini didasarkan oleh Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kemudian Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi pedagang kaki lima di wilayah Kota Medan.
Selanjutnya Surat Perintah Plh. Kasat PP Kota Medan Nomor: 800.1.11.1/46/4 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di atas badan jalan dan drainase di seputaran Pasar Sambu Medan.
Plh Kasat Pol PP Kota Medan Wandro Malau, dalam sambutannya mengatakan penertiban dan penataan PK5 ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas dan sebagai wujud dlama mendukung program bapak Wali kota Medan dalam melayani masyarakat Kota Medan.
“Penertiban dan penataan PK5 di seputaran pasar Sambu karena selama ini keberadaan mereka telah mengganggu estetika Kota Medan dan mengganggu kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan”, ucap Wandro.
Wandro juga mengingatkan agar dalam melaksanakan penertiban sesuai tupoksi dan humanis, hindari provokasi untuk menjaga kondusifitas selama kegiatan berlangsung.
“Mari kita laksanakan tugas dengan humanis dan hindari provokasi guna menjaga kondusifitas”, ujarnya.
Selanjutnya Tim gabungan melakukan penertiban dan penataan PK5 di enam titik yang telah ditentukan yakni Jalan Sutomo, Jalan Veteran, Jalan Sambu, Jalan Bulan dan jalan Bedagai. Tim gabungan juga melakukan penjagaan hingga menjelang pagi guna mencegah PK5 kembali menggelar lapak jualannya.
Penertiban dan penataan PK5 di seputaran Pasar Sambu ini akan terus dilakukan oleh Tim gabungan sampai kawasan tersebut benar-benar bersih dari aktifitas PK5.(Diskominfo Medan)
Kakanwil Kemenhaj Sumut: Pentingnya kekompakan dan persatuan jemaah haji saat berada di Tanah Suci
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Zulkifli Sitorus, MA,...









