Labuhan Batu (Satu Nusantara News) – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan Polres Labuhan Batu menangkap dua orang nelayan TE (41) dan AY (39) membawa 13 kg narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Batu Utara.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (23/09).
Calvijn menyebutkan, pihaknya berhasil meringkus penyelundupan sabu jaringan internasional, 25 Agustus 2025 berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi.
“Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang,” katanya.
Direktur Narkoba menambahkan, kedua tersangka TE dan AY dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima panjar Rp 10 juta untuk biaya operasional.
Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD, dan barang narkoba masuk dari Malaysia.
“Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” kata Calvjin.(Rel)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









