Belawan (Satu Nusantara News) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, dalam operasi yang dilakukan, Kamis (20/03) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Platina 4, Kelurahan Titi Papan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah BT (44). Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu buah tas samping, serta uang tunai sebesar Rp 85.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, dalam keterangannya Senin (24/03) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawanya,” ujar AKP Ismail Pane.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. Saat ini, ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ucap AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. (MN).
Mantan Plt Kadisdik Kabupaten Madina dituntut 8 tahun dan PPK Kegiatan Fisik DAK 8,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) -Terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Gong Matua...