Belawan (Satu Nusantara News) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan, kembali mengungkap kasus narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Kelurahan Kota Bangun, Belawan, Sumatera Utara, Jumat (14/02).
“Tersangka yang ditangkap adalah ML (43) dengan barang bukti berupa tiga plastik klip sabu ukuran besar, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah dompet, dan uang tunai Rp 100.000,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, di Belawan, Sabtu (15/02).
Ia menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang bukti dan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Belawan. Kami bertindak tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” katanya.
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini, tersangka ML telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...