Medan (Satu Nusantara News) – Sempat ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, tersangka dugaan korupsi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (03/02).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, mengatakan bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.794.500.000.-
“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Adre.
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se- Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama tersangka IFS.
“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” kata Adre.
Sebelumnya, tambah Kasi Penkum, bahwa Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan).
Sementara, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin, menyebutkan bahwa tim penyidik segera melanjutkan penyidikan kasus ini.
“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat-pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...