Medan (Satu Nusantara News) – Sebanyak 347 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak tahun 2025.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, Minggu (11/05) menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong reintegrasi sosial bagi narapidana.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa pidana, namun juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Ini adalah bukti bahwa perubahan perilaku positif akan selalu mendapatkan apresiasi dari negara,” ujar Yudi.
Ia juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar momentum Hari Raya Waisak ini dijadikan sebagai refleksi diri untuk semakin mendekatkan diri pada nilai-nilai spiritual dan moral.
“Saya berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momen keagamaan ini sebagai titik balik dalam perjalanan hidup mereka. Teruslah berbenah dan berbuat baik, karena masih terbuka kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.
Pemberian remisi ini berlangsung secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sumut, dan disampaikan secara langsung maupun virtual oleh masing-masing Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.
Dari total 347 warga binaan penerima remisi, rinciannya sebagai berikut, narapidana kasus kriminal umum, 204 orang, narapidana berdasarkan PP 28 Tahun 2006, satu orang, narapidana berdasarkan PP 99 Tahun 2012, 142 orang.
Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian, dengan rincian sebagai berikut, RK I selama 15 hari, 33 orang, RK I selama 1 bulan, 126 orang, RK I selama 1 bulan 15 hari, 38 orang, RK I selama 2 bulan, tujuh orang.
Sementara itu, tidak terdapat warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Hari Raya Waisak tahun ini. (MN).
Terdakwa kurir 1.000 butir pil ekstasi jalani sidang perdana di PN Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Mansyuri (34) warga Jalan AH Nasution, Gang Permai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,...