• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • OPINI
Home HUKUM & KRIMINAL

Kajati: dugaan korupsi APD Rp 24 miliar di Dinkes Sumut murni penegakan hukum

Munawar by Munawar
Maret 16, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejati Sumut menetapkan dua tersangka yakni  dr. AMH Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dan RMN swasta/rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 24 miliar.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati  Sumut).

Kejati Sumut menetapkan dua tersangka yakni dr. AMH Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dan RMN swasta/rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 24 miliar.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 24 miliar yang baru menetapkan dua orang tersangka terkait penggunaan dana penanggulangan pandemi COVID-19 pada Dinas Kesehatan Sumut, murni penegakan hukum.
“Dapat kami pastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan Sumut dan rekanan murni penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan politik (Pilkada dan lainnya),” kata
Kejati Sumut Idianto, Kasi Penkum, Yos A Tarigan, saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/03).
Menurut Yos, pengusutan kasusnya ini telah berlangsung lama. Dari tahun 2023 penyelidikannya (lid) kemudian ditemukan dua alat bukti. Sehingga pengusutan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, kemudian menetapkan dua tersangka yakni dr AMH, Kepala Dinas Kesehata Provinsi Sumut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan rekanan/swasta RMN.
“Kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan atau pengaduan masyarakat. Dan jika tidak ada pengaduan masyarakat yang masuk, tidak kita kembangkan. Di tingkat dik juga berproses,” ucapnya.
Kasi Penkum mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja aliran dana keuangan negara dikarenakan kedua tersangka tidak mau berterus terang atau tidak kooperatif.
Karena, PPATK yang dinilai paling paham dan memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Tim penyidik Pidsus sedang berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk mendapatkan fakta serta data yang dibutuhkan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan ke media. Pimpinan juga sebelumnya menghimbau kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” kata Yos A Tarigan.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (13/03) telah menetapkan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dr AMH dan RMN rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana COVID-19 kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda yakni Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli.
“Terkait dugaan penyelewengan dana dan mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020, kata Kajati Sumut, Idianto, dalam keterangannya.
Penahanan kedua tersangka, jelas Idianto didampingi Aspidsus Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Hukum Acara (KUHAPidana).
Kronologis perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/ mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (pihak swasta/rekanan), sehingga tersangka RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.
Kajati menambahkan jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Previous Post

PLN UID Sumut siapkan 1.000 kuota pemudik gratis sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Next Post

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS bagikan takjil buka puasa bersama masyarakat Keerom

Munawar

Munawar

Related News

Jemaah haji Kloter 09 Embarkasi Medan tiba dengan selamat di Madinah

347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumut terima Remisi Khusus Waisak 2025

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

Medan (Satu Nusantara News) - Sebanyak 347 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) menerima Remisi Khusus (RK)...

Terdakwa kurir 1.000 butir pil ekstasi jalani sidang perdana di PN Medan

Terdakwa kurir 1.000 butir pil ekstasi jalani sidang perdana di PN Medan

by Redaksi
Mei 9, 2025
0

Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Mansyuri (34) warga Jalan AH Nasution, Gang Permai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,...

Dua terdakwa kurir sabu 29 kg dan 39.000 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati di PN Medan

Dua terdakwa kurir sabu 29 kg dan 39.000 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati di PN Medan

by Redaksi
Mei 9, 2025
0

Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar, kurir narkoba jenis sabu seberat 29 kg...

Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun

Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun

by Redaksi
April 22, 2025
0

Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...

Next Post
Kajati: dugaan korupsi APD Rp 24 miliar di Dinkes Sumut murni penegakan hukum

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS bagikan takjil buka puasa bersama masyarakat Keerom

Pangdam I/BB pimpin sertijab Danmenarhanud 2/SSM dan penyerahan jabatan Kabintaljarahdam

Pangdam I/BB pimpin sertijab Danmenarhanud 2/SSM dan penyerahan jabatan Kabintaljarahdam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Trending News

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2021 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • OPINI

Hak Cipta Satunusantara.news© 2021 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In