Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kajati: dugaan korupsi APD Rp 24 miliar di Dinkes Sumut murni penegakan hukum

Munawar by Munawar
Maret 16, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejati Sumut menetapkan dua tersangka yakni  dr. AMH Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dan RMN swasta/rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 24 miliar.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati  Sumut).

Kejati Sumut menetapkan dua tersangka yakni dr. AMH Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dan RMN swasta/rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 24 miliar.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 24 miliar yang baru menetapkan dua orang tersangka terkait penggunaan dana penanggulangan pandemi COVID-19 pada Dinas Kesehatan Sumut, murni penegakan hukum.
“Dapat kami pastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan Sumut dan rekanan murni penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan politik (Pilkada dan lainnya),” kata
Kejati Sumut Idianto, Kasi Penkum, Yos A Tarigan, saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/03).
Menurut Yos, pengusutan kasusnya ini telah berlangsung lama. Dari tahun 2023 penyelidikannya (lid) kemudian ditemukan dua alat bukti. Sehingga pengusutan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, kemudian menetapkan dua tersangka yakni dr AMH, Kepala Dinas Kesehata Provinsi Sumut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan rekanan/swasta RMN.
“Kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan atau pengaduan masyarakat. Dan jika tidak ada pengaduan masyarakat yang masuk, tidak kita kembangkan. Di tingkat dik juga berproses,” ucapnya.
Kasi Penkum mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja aliran dana keuangan negara dikarenakan kedua tersangka tidak mau berterus terang atau tidak kooperatif.
Karena, PPATK yang dinilai paling paham dan memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Tim penyidik Pidsus sedang berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk mendapatkan fakta serta data yang dibutuhkan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan ke media. Pimpinan juga sebelumnya menghimbau kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” kata Yos A Tarigan.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (13/03) telah menetapkan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dr AMH dan RMN rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana COVID-19 kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda yakni Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli.
“Terkait dugaan penyelewengan dana dan mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020, kata Kajati Sumut, Idianto, dalam keterangannya.
Penahanan kedua tersangka, jelas Idianto didampingi Aspidsus Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Hukum Acara (KUHAPidana).
Kronologis perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/ mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (pihak swasta/rekanan), sehingga tersangka RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.
Kajati menambahkan jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Previous Post

PLN UID Sumut siapkan 1.000 kuota pemudik gratis sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Next Post

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS bagikan takjil buka puasa bersama masyarakat Keerom

Munawar

Munawar

Related News

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...

Next Post
Kajati: dugaan korupsi APD Rp 24 miliar di Dinkes Sumut murni penegakan hukum

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS bagikan takjil buka puasa bersama masyarakat Keerom

Pangdam I/BB pimpin sertijab Danmenarhanud 2/SSM dan penyerahan jabatan Kabintaljarahdam

Pangdam I/BB pimpin sertijab Danmenarhanud 2/SSM dan penyerahan jabatan Kabintaljarahdam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In