Batu Bara (Satu Nusantara News) – Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Minggu (16/02), tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Para tersangka masing-masing AM (52), H (45), dan E (40), yang berperan dalam membawa sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Jumat (21/02) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi. Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat.
“Tersangka H mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp 100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” ucap Kombes Yemi Mandagi.
Lebih lanjut, Polisi mengungkap bahwa dalam aksi ini, H berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.
Pada Sabtu (15/02) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap.
Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp 8 juta dari Hendra, di mana Rp 3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” kata Direktur Reserse Narkoba.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Ditresnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mencegah peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kombes Yudhi.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu lintas negara tersebut.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...